Kamis, 15 November 2012

DAMPAK PENAMBANGAN EMAS TRADISIONAL BAGI KERUSAKAN LINGKUNGAN DI PULAU BURU





A.    Latar Belakang
 
Sumber daya alam merupakan salah satu modal dasar dalam pembangunan nasional, oleh karena itu harus dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kepentingan rakyat dengan memperhatikan kelestarian hidup sekitar. Salah satu kegiatan dalam memanfaatkan sumber daya alam adalah kegiatan penambangan bahan galian, tetapi kegiatan-kegiatan penambangan selain menimbulkan dampak positif juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup terutama berubahnya estetika lingkungan, habitat flora dan fauna menjadi rusak, penurunan kualitas tanah, penurunan kualitas air atau penurunan permukaan air tanah, timbulnya debu dan kebisingan. Sumber daya mineral yang berupa endapan bahan galian memiliki sifat khusus dibandingkan dengan sumber daya lain yaitu biasanya disebut wasting assets atau diusahakan ditambang, maka bahan galian tersebut tidak akan “tumbuh” atau tidak dapat diperbaharui kembali. Dengan kata lain industri pertambangan merupakan industri dasar tanpa daur, oleh karena itu di dalam mengusahakan industri pertambangan akan selalu berhadapan dengan sesuatu yang serba terbatas, baik lokasi, jenis, jumlah maupun mutu materialnya. Keterbatasan tersebut ditambah lagi dengan usaha meningkatkan keselamatan kerja serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Dengan demikian dalam mengelola sumberdaya mineral diperlukan penerapan sistem penambangan yang sesuai dan tepat, baik ditinjau dari segi teknik maupun ekonomis, agar perolehannya dapat optimal (Prodjosoemanto, 2006).
Sektor pertambangan adalah merupakan salah satu sektor yang dapat dikembangkan dengan baik dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia asalkan dapat dikelolah dengan baik dan bertanggung jawab. Pembangunan sektor pertambangan haruslah diselenggarakan secara terpadu dengan pembangunan daerah  dan pengembangan wilayah. Dalam konteks pembangunan sektor pertambangan secara terpadu ini, maka jelas fungsi dan peran sektor pertambangan rakyat terutama untuk mewujudkan aspek pemerataan dan perluasan lapangan kerja didaerah, khususnya pada sektor pertambangan dan dapat terdistribusi secara layak pada masyarakat luas. Pada umunya di Indonesia, para pengusaha pertambangan rakyat masih  menggunakan cara penambangan dan pengelolaan secara tradisional, namun perhatian dalam melestarikan lingkungan serta penanganan limbahnya masih sangat rendah. Tambang Skala Kecil (Artisanal and Small-scale Mining/ASM) memainkan peranan ekonomi yang penting di banyak negara berkembang. Tambang skala kecil dapat sangat membahayakan lingkungan dan seringkali menghasilkan dampak kesehatan dan resiko keselamatan yang serius bagi pekerja dan masyarakat di sekitarnya. Sebagai contoh, pada kegiatan usaha pertambangan emas skala kecil, pengolahan bijih dilakukan dengan proses amalgamasi dimana merkuri (Hg) digunakan sebagai media untuk mengikat emas.
Kegiatan pertambangan bahan galian berharga dari lapisan bumi telah berlangsung sejak lama. Selama kurun waktu 50 tahun, konsep dasar pengolahan relatif tidak berubah, yang berubah adalah skala kegiatannya. Mekanisasi peralatan pertambangan telah menyebabkan skala pertambangan semakin membesar. Perkembangan teknologi pengolahan menyebabkan ekstraksi bijih kadar rendah menjadi lebih ekonomis, sehingga semakin luas dan semakin dalam mencapai lapisan
bumi jauh di bawah permukaan. Hal ini menyebabkan kegiatan tambang menimbulkan dampak lingkungan yang sangat besar dan bersifat penting. Pengaruh kegiatan pertambangan mempunyai dampak yang sangat signifikan terutama berupa pencemaran air permukaan dan air tanah (Arif, 2007). Masyarakat yang menambang ini umumnya memiliki sejumlah kendala antara lain seperti: modal yang terbatas, kemampuan teknis penambangan yang rendah, minimnya pemahaman standard lingkungan yang layak, penggunaan peralatan yang tradisional dan sederhana. Umumnya mereka ini bekerja dengan membentuk kelompok kecil dengan keterikatan kerja yang longgar, terkadang masih memiliki keterkaitan tali persaudaraan. Seperti juga perusahaan pertambangan raksasa, masyarakat yang menambang ini juga dituding sebagai sumber terjadinya degradasi lingkungan. Mulai dari rusaknya bentang alam, lenyapnya vegetasi permukaan, meningkatnya erosi, bahkan peristiwa banjir dan kekeringan, dan sejumlah kerusakan lingkungan lainnya (Farrell, L. et al., 2004).
Meskipun dianggap termasuk sebagai pemicu peristiwa degradasi lingkungan, ancaman yang paling serius dari mereka ternyata adalah adanya pencemaran merkuri. Pencemaran ini terjadi sebagai akibat para penambang (dalam hal ini adalah penambang emas primer) tersebut menggunakan merkuri dalam usaha memisahkan emas dari material pembawanya. Selanjutnya merkuri yang tercampur dengan dengan air buangan kemudian mencemari air tanah dan sungai. Bahkan pada tahun 2008 penambang artisanal dianggap sebagai salah satu dari sepuluh penyebab terjadinya pencemaran terparah terbesar di dunia (Ericson, B., et al., 2008). Mengingat sifat merkuri yang berbahaya, maka penyebaran logam ini perlu diawasi agar penanggulangannya dapat dilakukan sedini mungkin secara terarah. Selain itu, untuk menekan jumlah limbah merkuri, maka perlu dilakukan perbaikan sistem pengolahan yang dapat menekan jumlah limbah yang dihasilkan akibat pengolahan dan pemurnian emas. Untuk mencapai hal tersebut di atas, maka diperlukan upaya pendekatan melalui penanganan tailing atau limbah B3 yang berwawasan lingkungan dan sekaligus peningkatan efisiensi penggunaan merkuri untuk meningkatkan perolehan (recovery) logam emas.
Pendataan penyebaran merkuri akibat penambangan emas rakyat pernah dilakukan di wilayah pertambangan emas Gunung Botak Pulau Buru dan hasilnya menunjukkan adanya penurunan kualitas lingkungan akibat limbah merkuri yang cukup tinggi baik pada endapan sungai, tanah maupun air. Oleh karenanya pendataan penyebaran merkuri di lokasi pertambangan emas Gunung Botak Pulau Buru perlu dilakukan sebagai implementasi dari pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan. Pendataan penyebaran merkuri di lingkungan usaha pertambangan emas rakyat dimaksudkan untuk menginventarisasi sebaran merkuri dan logam berat lainnya, yang dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pencegahan penurunan kualitas lingkungan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui zona penyebaran merkuri dan logam berat lainnya sehingga penyebarluasan logam berbahaya ini dapat diantisipasi sedini mungkin, serta daerah yang mengalami penurunan kualitas lingkungan dapat dideteksi agar tidak terjadi pencemaran lingkungan yang lebih luas.

B.     Dampak Penambangan Terhadap Kerusakan Lingkungan

 Lingkungan di Wansait, Kecamatan Waeapo, Pulau Buru, Maluku, terancam rusak akibat aktivitas pendulangan emas. Kerusakan lingkungan ini dikhawatirkan memicu bencana di pulau tersebut di masa mendatang. Sejumlah pohon sengaja ditebang untuk kepentingan eksploitasi emas pendulang. Perbukitan itu menjadi gundul. Pendulang menggali, bahkan membuat terowongan di bawah tanah guna menambang emas meski mereka sadar hal itu membuat perbukitan menjadi rawan longsor. Beberapa lubang digali sedalam 10-20 meter, sedangkan terowongan yang dibuat bisa memanjang sampai 20-40 meter. Karena banyaknya pendulang, jarak antara lubang satu dengan lubang lainnya sangat dekat, hanya 1 meter.
Semakin dalam ke bawah tanah, material emas yang ditemukan bisa semakin banyak. Selain itu, sejumlah pengepul material emas menggunakan air raksa untuk mengolah material menjadi emas. Air raksa itu lalu dibuang begitu saja ke tanah. Ada pula yang dibuang ke aliran sumber air yang mengalir ke hutan sagu, dan mengalir lagi ke Sungai Waetala. Aliran air dari Sungai Waetala selama ini mengairi persawahan di Waeapo.  Dalam beberapa dekade terakhir ini, kerusakan ekosistem akibat tekanan manusia berlangsung lebih cepat dan lebih meluas dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya didalam sejarah.
Dengan menimbulkan gangguan pada lahan, pertambangan dapat memberikan dampak lokal dan langsung yang cukup besar terhadap keanekaragaman hayati. Dampak-dampak berskala luas dan tidak langsung juga dapat timbul akibat perubahan tataguna lahan. Jenis limbah yang menjadi masalah utama dalam pertambangan emas secara tradisional adalah limbah tambang yang disebut tailing. tailing adalah sisa batuan bijih/mineral yang sudah diolah dan dibuang sebagai limbah (Soehoed, 2005; Bapedal, 2001).
Bapedal (2001) menyatakan batuan penutup terdiri dari tanah permukaan dan vegetasi. Batuan limbah adalah batuan yang dipindahkan pada saat pembuatan terowongan, pembukaan dan eksploitasi singkapan bijih serta batuan yang berada bersamaan dengan singkapan bijih. Dampak lingkungan, sosial dan budaya pembangunan infrastruktur kegiatan pertambangan dapat bersifat penting dan salah satunya dipengaruhi oleh letak kawasan konsensi terhadap kawasan lindung dan habitat alamiah, sumber air bersih dan badan air, pemukiman penduduk setempat dan tanah yang digunakan oleh masyarakat adat.
Kusnoto dan Kusumodirdjo (1995) dalam Qomariah (2003) menyatakan bahwa kegiatan pertambangan selain meningkatkan pendapatan masyarakat, juga berdampak terhadap lingkungan. Dampak yang timbul berupa penurunan produktivitas tanah; pemadatan tanah; erosi dan sedimentasi; terganggunya flora dan fauna; terganggunya keamanan dan kesehatan penduduk; dan terjadinya perubahan iklim mikro. Supardi (2003) menyatakan bahwa pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, fisik dan biologis. Pencemaran lebih banyak terjadi di dalam lingkungan pertambangan daripada di luar pertambangan. Keadaan tanah, air, dan udara setempat dari tambang mempunyai pengaruh yang timbal balik dengan lingkungannya.
Masalah yang berhubungan dengan sifat kimia tanah yang mungkin timbul
adalah terangkatnya mineral tertentu seperti pirit (FeS2) yang dapat mengakibatkan kemasaman tanah tinggi (Caruccio et al, 1981 dalam Qomariah, 2003). Kondisi tanah yang masam dapat menyebabkan beberapa unsur logam tercuci menjadi larut dan ke hilir areal tambang sehingga mencemari perairan dan lahan di sekitar (Greene, 1988; Anonim, 1995 ; Anonim, 1999 dalam Qomariah, 2003).

Merkuri, ditulis dengan simbol kimia Hg atau hydragyrum yang berarti “perak cair” (liquid silver) adalah jenis logam sangat berat yang berbentuk cair pada temperatur kamar, berwarna putih-keperakan, memiliki sifat konduktor listrik yang cukup baik, tetapi sebaliknya memiliki sifat konduktor panas yang kurang baik. Merkuri membeku pada temperatur –38.9 oC dan mendidih pada temperatur 3570C (Stwertka, 1998).  Dengan karakteristik demikian, merkuri sering dimanfaatkan untuk berbagai peralatan ilmiah, seperti termometer, barometer, termostat, lampu fluorescent, obat-obatan, insektisida, dsb.
Dampak negatif pada lingkungan yang terkontaminasi merkuri sangat membahayakan kehidupan manusia karena adanya rantai makanan. Jalur utama pajanan metilmerkuri pada manusia adalah melalui konsumsi ikan (Barkay, 2005). Merkuri terakumulasi dalam mikroorganisme yang hidup di air sungai, danau, dan
laut melalui proses metabolisme. Bahan-bahan mengandung merkuri yang terbuang
ke dalam sungai atau laut dimakan oleh mikroorganisme tersebut dan secara kimiawi
terubah menjadi senyawa metilmerkuri. Mikroorganisme dimakan ikan sehingga metilmerkuri terakumulasi dalam jaringan tubuh ikan. Ikan kecil menjadi rantai makanan ikan besar dan akhirnya dikonsumsi oleh manusia. Berdasarkan penelitian,
konsentrasi merkuri yang terakumulasi dalam tubuh ikan diperkirakan 40-50 ribu kali lipat dibandingkan konsentrasi merkuri dalam air yang terkontaminasi (Stwertka,
1998).
Sifat penting merkuri lainnya adalah kemampuannya untuk melarutkan logam lain dan membentuk logam paduan (alloy) yang dikenal sebagai amalgam. Emas dan perak adalah logam yang dapat terlarut dengan merkuri, sehingga merkuri dipakai untuk mengikat emas dalam proses pengolahan bijih sulfida mengandung emas (proses amalgamasi). Amalgam merkuri-emas dipanaskan sehingga merkuri menguap meninggalkan logam emas dan campurannya. Merkuri adalah unsur kimia sangat beracun (toxic). Unsur ini dapat bercampur dengan enzyme didalam tubuh manusia menyebabkan hilangnya kemampuan enzyme untuk bertindak sebagai katalisator untuk fungsi tubuh yang penting. Logam Hg ini dapat terserap kedalam tubuh melalui saluran pencernaan dan kulit. Karena sifat beracun dan cukup volatil, maka uap merkuri sangat berbahaya jika terhisap, meskipun dalam jumlah yang sangat kecil. Merkuri bersifat racun yang kumulatif, dalam arti sejumlah kecil merkuri yang terserap dalam tubuh dalam jangka waktu lama akan menimbulkan bahaya. Bahaya penyakit yang ditimbulkan oleh senyawa merkuri diantaranya adalah kerusakan rambut dan gigi, hilang daya ingat dan terganggunya sistem syaraf.
Laporan yang dikeluarkan oleh GMP (2007) menyatakan bahwa kandungan merkuri pada ikan di sekitar area pertambangan emas rakyat di wilayah Kalimantan Tengah adalah sekitar 0.09 sampai dengan 1.6 ppm. Beberapa penelitian yang dilakukan di Jambi pada 1977, Kalimantan Barat (2000), Sulawesi Utara (2002), Jawa Barat (2003) dan Palu, Sulawesi Tengah (2008, 2010) mengungkapkan konsentrasi merkuri yang cukup tinggi di sungai, tanah dan ikan, menimbulkan pengaruh negatif terhadap kesehatan masyarakat dan khususnya para penambang.
Pengaruh toksisitas merkuri terhadap ikan dan biota perairan dapat bersifat lethal dan sublethal. Pengaruh lethal menyebabkan gangguan pada saraf pusat sehingga ikan tidak bergerak atau bernapas akibatnya cepat mati. Pengaruh sub lethal
terjadi pada organ-organ tubuh, menyebabkan kerusakan pada hati, mengurangi potensi untuk berkembangbiak, pertumbuhan dan sebagainya. Selain itu pencemaran
perairan oleh merkuri mempunyai pengaruh terhadap ekosistem setempat yang disebabkan oleh sifatnya yang stabil dalam sedimen, kelarutannya yang rendah dalam air dan kemudahannya diserap serta terakumulasi dalam jaringan tubuh organisme air (Alfian, 2006).
Perairan yang telah tercemar logam berat merkuri bukan hanya membahayakan komunitas biota yang hidup dalam perairan tersebut, tetapi juga akan membahayakan kesehatan manusia. Hal ini karena sifat logam berat yang persisten pada lingkungan, bersifat toksik pada konsentrasi tinggi dan cenderung terakumulasi pada biota (Kennish dalam Masriani, 2003). Merkuri terakumulasi dalam mikro-organisme yang hidup di air (sungai, danau, laut) melalui proses metabolisme. Bahan-bahan yang mengandung merkuri yang terbuang kedalam sungai atau laut dimakan oleh mikro-organisme tersebut dan secara kimiawi terubah menjadi senyawa methyl-merkuri. Mikro-organisme dimakan ikan sehingga methyl-merkuri terakumulasi dalam jaringan tubuh ikan. Ikan kecil menjadi rantai makanan ikan besar dan akhirnya dikonsumsi oleh manusia. Berdasarkan penelitian, konsentrasi merkuri yang terakumulasi dalam tubuh ikan diperkirakan 40-50 ribu kali lipat dibandingkan konsentrasi merkuri dalam air yang terkontaminasi (Stwertka, 1998). Oleh karenanya, usaha pengolahan emas dengan menggunakan merkuri seharusnya tidak membuang limbahnya (tailing) kedalam aliran sungai sehingga tidak terjadi kontaminasi merkuri pada lingkungan disekitarnya, dan tailing yang mengandung merkuri harus ditempatkan secara khusus dan ditangani secara hati-hati
Kasus toksisitas metil merkuri pada manusia, baik anak maupun orang dewasa, diberitakan besar-besaran pasca Perang Dunia ke-2 di Jepang, yang disebut “Minamata Disease”. Tragedi yang dikenal dengan Penyakit Minamata, berdasarkan penelitian ditemukan penduduk di sekitar kawasan tersebut memakan ikan yang berasal dari laut sekitar Teluk Minamata yang mengandung merkuri yang berasal dari buangan sisa industri plastik (Pervaneh dalam Alfian, 2006). Tragedi ini telah memakan korban lebih kurang 100 orang pada tahun 1953 sampai 1960. Dari korban ini ada yang meninggal atau mengalami cacat seumur hidup (Hutabarat, 1985:198). Gejala keanehan mental dan cacat syaraf mulai tampak terutama pada anak-anak.
Penyakit minamata adalah penyakit gangguan sistem syaraf pusat yang disebabkan oleh keracunan metil merkuri. Tidak ditemukan kerusakan pada organ lain kecuali pada sistem syaraf pusat (Martono, 2005). Sistem syaraf pusat merupakan target organ dari toksisitas metil merkuri tersebut, sehingga gejala yang terlihat erat hubungannya dengan kerusakan sistem syaraf pusat. Gejala yang timbul adalah sebagai berikut:
1.      Gangguan syaraf sensori: paraesthesia, kepekaan menurun dan sulit menggerakkan jari tangan dan kaki, penglihatan menyempit, daya pendengaran menurun, serta rasa nyeri pada lengan dan paha.
2.      Gangguan syaraf motorik: lemah, sulit berdiri, mudah jatuh, ataksia, tremor, gerakan lambat dan sulit bicara.
3.      Gangguan lain: gangguan mental, sakit kepala dan hipersalivasi (Alfian, 2006).
D.    Upaya Pencegahan Pencemaran Mercuri Dari Penambangan Emas Tradisional.

Dari berbagai kajian konseptual terlihat bahwa PESK tersebar merata di seluruh Indonesia dengan pola-pola yang hampir serupa, yaitu penemuan lokasi mengandung emas yang diikuti hadirnya pendatang yang memperkenalkan teknologi penambangan emas yang mudah, yaitu amalgamasi dan pembakaran terbuka, tanpa memperhatikan dampak-dampaknya. Diperhatikan juga adanya pola di mana masyarakat yang tadinya menolak tambang besar, setelah adanya budaya tambang kecil menjadi lebih menerima terhadap tambang besar dan segala dampaknya dari segi yang berbeda.
Pada dasarnya, usaha pertambangan pasti menimbulkan dampak lingkungan. Penambangan emas skala kecil terkesan menguntungkan bagi masyarakat, akan tetapi memiliki biaya yang lebih tinggi daripada harga jualnya, baik dari segi kesehatan, kerusakan lingkungan maupun dampak sosial. Bila pertambangan liar sampai melibatkan ribuan orang, aparat pun kesulitan menertibkan karena telah menjadi kekuatan yang besar. Alternatif terbaik bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan adalah pengalihan mata pencaharian dari pertambangan ke bidang lain. Namun, dalam segala keterbatasan, seringkali upaya penertiban baik lewat operasi maupun razia pendatang dan penyuluhan agar masyarakat berpindah ke mata pencaharian lain hanya berhasil dalam jangka pendek. Karena itu, tetap diperlukan upaya-upaya pengendalian baik dari segi pembatasan distribusi merkuri maupun pembinaan yang mengarahkan pada teknik-teknik penambangan alternatif. Dari segi penanggulangan dampak, kapasitas praktisi kesehatan dalam menangani gejala keracunan serta melakukan penyuluhan perlu ditingkatkan. Selain itu, riset mengenai remediasi lahan tercemar perlu dilanjutkan.
Berbagai metode non-merkuri telah tersedia namun penerapannya tetap harus disesuaikan dengan karakteristik daerah. Solusi yang ideal harus dilakukan dengan pendekatan membina penambang dan menjadikan mereka belajar dari sesama penambang. Upaya itu disertai dengan kebijakan pemerintah untuk menghapuskan pemakaian merkuri di penambangan emas. Diperlukan sinergi bukan hanya dari tingkat Pemda atau KLH, tapi juga departemen-departemen lain misalnya ESDM, Perdagangan, Kesehatan, Sosial dan Kesra. Penting diingat bahwa solusi berupa legalisasi pertambangan harus dilakukan dengan hati-hati agar tak bertentangan dengan undang-undang lain, khususnya mengenai kehutanan dan lingkungan hidup.
Penanggulangan yang dapat diharapkan adalah pemerintah setempat mengadakan pendekatan agar para pengelola atau ketua kelompok PESK di arahkan untuk mengadakan semacam kegiatan berbentuk badan hukum yaitu koperasi atau di arahkan untuk mendapatkan kemitraan usaha dengan pengusaha bermodal besar atau investor. Dengan demikian keberadaan PESK adalah bagian dari pengusaha besar sehingga keduanya bisa saling menguntungkan. Disamping itu juga perlu dilakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pola-pola penambangan emas tradional yang ramah lingkungan serta tidak merusak ekositem dan pencemaran lingkungan serta bahayanya kepada kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.





















1 komentar: